POLRI Tak Lagi Tangani Laporan Terhadap Wartawan

    POLRI Tak Lagi Tangani Laporan Terhadap Wartawan
    POLRI Melakukan Pertemuan Dengan Dewan Pers (DP) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pertemuan Itu Dalam Rangka Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Terkait Laporan Terhadap Wartawan Hanya Ditangani Dewan Pers.

    JATENG - POLRI melakukan pertemuan dengan Dewan Pers (DP) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dalam rangka menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya ditangani Dewan Pers.

    Ini langkah konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik, kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, institusi, kemudian diadukan ke kepolisian", kata, M. Agung Dharmajaya, Plt Ketua Dewan Pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini. 

    M. Agung mengatakan, kini kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri.

    Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers. Ini sudah konkret, Bareskrim menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama", ujar Agung. 

    Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan, surat perjanjian kerja sama antara Dewan Pers (DP) dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai Ketua Komisi Hukum Dewan Pers. Dalam PKS itu", kata Dia.

    Intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada. 

    "MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, Pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan", ungkap Arif. 

    Arif menuturkan dalam perjanjian, kedua instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers.

    Dia menegaskan polisi tidak boleh menangani kasus tersebut. Dia menyebut Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di undang-undang. 

    Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis."Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers", jelas Arif.

    MoU ini disebut berlaku tiga tahun. MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik

    Dalam agenda ini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak memberikan keterangan. Hanya Dewan Pers yang doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan. (***)

    semarang jateng dewan pers mabes polri
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri Gelar Geladi Pengamanan Tamu VVIP...

    Artikel Berikutnya

    Polres Klaten Amankan Tiga Orang Jual Narkoba...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Harmoni dalam Keberagaman: Doa Bersama Lintas Agama di Semarang, Kapolri Tegaskan Persatuan Menuju Pilkada Damai 2024  
    Rakorcab PSHT Tingkat Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jadilah Duta Pendingin Masyarakat
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo: Optimisme Tinggi Untuk Prestasi di Kapolri Cup 2024
    Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    Dir Narkoba Polda Jateng Terima Presisi Award: Rekor Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar dalam 22 Tahun, Bentengi Generasi Muda dari Bahaya!
    Ops Zebra Candi 2024: Pelanggaran Anjlok, Polda Jateng Ingatkan Waspada Musim Hujan
    Rakorcab PSHT Tingkat Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jadilah Duta Pendingin Masyarakat
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo: Optimisme Tinggi Untuk Prestasi di Kapolri Cup 2024
    Kapolda Jateng Sebut Penanganan Arus Mudik di Tol Fungsional Libatkan 3 Polres
    Moment Cuti Bersama, Kapolda Jateng: Terjunkan Personil, Layani Masyarakat
    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Kangmas R Moerdjoko, HW: Pengurus PSHT Pusat Tidak Beri Pendampingan Hukum Bagi Anggota yang Melanggar 
    Tentang Legalitas, Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Audensi ke Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya
    Lepas Keberangkatan Personil Walpri Pilkada 2024, Waka Polda Jateng Berpesan Tetap Jaga Netralitas dan Profesionalitas

    Ikuti Kami