Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Pengedaran 3,5 Kg Sabu Dari Malaysia

    Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Pengedaran 3,5 Kg Sabu Dari Malaysia
    Ditresnarkoba Polda Jateng dan Bea Cukai Konferensi Pers Kasus Mantan TKI dari Malaysia Selundupkan Sabu Ke Indonesia,

    KOTA SEMARANG - Tidak henti hentinya Ditresnarkoba Polda Jateng memberantas para pengedar narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas dari narkotika dan obat obatan terlarang.

    Kamis pagi (15/9/2022) Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian S.I.K., S.H, M.H., didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, dan Kabidhumas Polda Jateng di wakili Kasubbid Penmas AKBP M. Ulum, menggelar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Dirresnarkoba menerangkan kronologi kejadian bermula informasi dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas pada Kamis (01/9/20WW) bahwa ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    “Setelah dicek melalui alat X-Ray ditemukan didalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan Petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit narkoba dan menunjukkan hasil Positif Methamfetamina, ” ungkap Kombes Lutfi.

    Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.

    Berikutnya, pada Senin, (05/9/2022) petugas menangkap 3 orang mencurigakan yaitu HS, UK dan KK dalam pemeriksaanya petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1, 7 Kg dan 1, 8 Kg didalam pigura di dalam paket.

    “Dari hasil introgasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur. Sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur. Untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp 5.000.000, -, ” terang Kombes Lutfi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021.

    “HS mengakui mendapatkan upah Rp 50.000.000, - dari seseorang bernama ATIKA di Malaysia untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu.” jelas Kombes Lutfi.

    “Kami kenakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kombes Lutfi.

    Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. 

    "Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), ” tegasnya.

    Menurutnya, narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi antaraparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika di Indonesia.

    Redaktur              : JIS Agung 

    Kontributor          : Humas Polda Jateng

    kota semarang jateng narkotika penyeludupan dari malaysia
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Takziah ke Rumah Korban Peristiwa...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Harmoni dalam Keberagaman: Doa Bersama Lintas Agama di Semarang, Kapolri Tegaskan Persatuan Menuju Pilkada Damai 2024  
    Rakorcab PSHT Tingkat Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jadilah Duta Pendingin Masyarakat
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo: Optimisme Tinggi Untuk Prestasi di Kapolri Cup 2024
    Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
    Dir Narkoba Polda Jateng Terima Presisi Award: Rekor Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar dalam 22 Tahun, Bentengi Generasi Muda dari Bahaya!
    Ops Zebra Candi 2024: Pelanggaran Anjlok, Polda Jateng Ingatkan Waspada Musim Hujan
    Rakorcab PSHT Tingkat Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jadilah Duta Pendingin Masyarakat
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo: Optimisme Tinggi Untuk Prestasi di Kapolri Cup 2024
    Kapolda Jateng Sebut Penanganan Arus Mudik di Tol Fungsional Libatkan 3 Polres
    Moment Cuti Bersama, Kapolda Jateng: Terjunkan Personil, Layani Masyarakat
    Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Kangmas R Moerdjoko, HW: Pengurus PSHT Pusat Tidak Beri Pendampingan Hukum Bagi Anggota yang Melanggar 
    Tentang Legalitas, Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Audensi ke Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya
    Lepas Keberangkatan Personil Walpri Pilkada 2024, Waka Polda Jateng Berpesan Tetap Jaga Netralitas dan Profesionalitas

    Ikuti Kami